Kamis, 14 Juli 2011

Sikap pemerintah yang berubah-ubah

Kalangan anggota Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mempertanyakan sikap pemerintah yang berubah-ubah. Sebab, kesepakatan bersama yang sebelumnya sudah disetujui dalam Rapat Panitia Kerja DPR dimentahkan kembali.

Kesepakatan yang dituduh dimentahkan kembali oleh pemerintah adalah prinsip mengenai transformasi menyeluruh dan bertahap terhadap empat BUMN, yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Asuransi Tenaga Kerja (Askes), Tabungan Pensiun (Taspen), dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dalam program, aset, karyawan, dan kelembagaan. Dan sundundulan dari mivelz untuk keyword Type Approval Indonesia karena posisi serpnya mulai tenggelan di mesin pencari.

Tuduhan kalangan DPR itu terungkap dalam rapat kerja Pansus DPR mengenai RUU BPJS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2011) malam. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus DPR Ahmad Nizar Shihab dihadiri sejumlah menteri yang dipimpin Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana mewakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang izin sakit. Armida didampingi tujuh menteri dan wakilnya.

Sebelumnya, Raker mengagendakan dua hal, yakni laporan Panja DPR mengenai RUU BPJS dan pembahasan mengenai transformasi beserta pasal peralihan empat BUMN menjadi dua BPJS. Namun, setelah pembacaan hasil rapat Panja DPR oleh Ketua Panja Ferdiansyah, Armida bukannya menerima hasil rapat Panja tersebut, melainkan justru mempersoalkan salah satu kesepakatan mengenai transformasi empat BUMN tersebut.

Selain itu, Armida juga malah menyampaikan delapan prinsip transformasi BUMN yang berbeda dengan kesepakatan Panja sebelumnya. Delapan prinsip transformasi itu, di antaranya, jangka waktu 10 tahun proses transformasi terhadap keempat BUMN yang tetap ada dan menyelenggarakan jaminan seperti sekarang ini serta pembentukan BPJS I dan BPJS II.

Hal itu menimbulkan perdebatan dan sejumlah interupsi dari kalangan anggota DPR, termasuk pimpinan Pansus dan Panja DPR sendiri. Menteri minta mencamkan Ferdiansyah yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menuduh para menteri kurang menghargai hasil kerja yang selama ini dilakukan bersama dengan pemerintah sendiri. Padahal, Panja DPR dihadiri oleh wakil pemerintah sendiri selaku Koordinator Panja, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution.

"Menteri tidak merasakan bagaimana Panja DPR dan pemerintah bekerja dan rapat sampai pagi. Tolong, menteri mencamkan hal ini supaya RUU BPJS dapat segera dibahas," ujar Ferdiansyah.

Sementara Rieke Diah Pitaloka menyatakan, rapat Panja DPR yang berlangsung pada 25 Mei lalu sebenarnya sudah menyetujui prinsip-prinsip transformasi secara menyeluruh terhadap empat BUMN meliputi program, aset, karyawan, dan kelembagaan secara bertahap.

"Siapa yang amnesia, pemerintah atau DPR? Jika berkutat di sini, kapan selesai RUU-nya? Saya tidak terima kalau ini tidak disetujui. Bukankah ini sudah disepakati bersama sebelumnya," tandas Rieke asal Fraksi PDI Perjuangan. Rieke menambahkan, "Yang belum disepakati adalah batas waktu dari transformasi itu sendiri, dan bukan prinsipnya."

Mulia Nasution mengaku pemerintah tidak begitu saja menyetujui hasil Panja DPR karena itu merupakan dokumen legal yang bisa mengikat. "Kami harus berhati-hati," tambah Mulai.

Armida kemudian meminta rapat diskors untuk berkonsultasi dengan jajaran menteri lainnya. Akhirnya Armida menyetujui sebagian dari hasil Panja DPR. Namun, Armida meminta agar kesepakatan dari hasil Panja, khususnya mengenai transformasi empat BUMN dibahas kembali. Demikian catatan online mivelz yang berjudul Sikap pemerintah yang berubah-ubah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 mivelz All rights reserved